Pemerasan TKI Sudah Berlangsung 10 Tahun

TKI Overstay di Arab Saudi
Sumber :
  • KJRI Jeddah
VIVAnews -
Punya Gaji Segini Bisa Kredit Motor Vespa, Berapa Cicilan Per Bulannya?
Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Angkasa Pura II melakukan inspeksi mendadak terkait proses kepulangan Tenaga Kerja Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta.

DPR Bakal Cecar 3 Hal Ini ke Menteri Nadiem Terkait Polemik Kenaikan UKT

Namun dalam inspeksinya, aparat gabungan ini menemukan indikasi terjadinya pemerasan yang dilakukan sejumlah pihak terhadap para TKI. Sebanyak 18 orang kemudian diamankan karena diduga terkait pemerasan itu.
PT LIB Sebut Komunikasi dengan FIFA Jadi Kunci Sukses VAR di Championship Series Liga 1


Kabareskrim Komisaris Jenderal, Suhardi Alius mengatakan ada oknum dari unsur TNI Angkatan Darat serta Kepolisian yang turut diamankan. Bahkan, dalam inspeksi itu, mereka menemukan satu orang turis dari Slovenia yang tengah menjadi korban pemerasan.


"Kami dapatkan orang asing yang dipaksa pakai jasa taksi gelap dengan tarif selangit," kata Suhardi di lokasi sidak, Bandara Soekarno Hatta, Sabtu dini hari 26 Juli 2014.


Dia menambahkan, selama ini penertiban terhadap para oknum pemeras TKI itu sudah dijalankan, namun tidak maksimal. Bahkan, salah satu oknum dari kepolisian itu diketahui pernah bekerja di Bandara. "Jadi punya akses ke luar masuk, otoritas bandara makanya dihadirkan (dalam sidak)," imbuh Suhardi.


Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko menambahkan, terkait pemerasan ini, pihaknya sudah beberapa kali menangkap para oknumnya. Namun mereka berkali-kali lepas.


Bahkan menurutnya, tindak pemerasan ini telah berlangsung sejak lama. "Hampir 10 tahun," ungkap dia.


Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, inspeksi mendadak ini bertujuan untuk melihat apakah proses sistem pelayanan sudah berjalan dengan semestinya. Karena dia mensinyalir potensi terjadinya fraud terbuka lebar.


Namun meski demkian, pihak KPK akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memilah apakah pemerasan itu termasuk dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum.


"Kami sinyalir sangat berpotensi terjadi fraud, bukan tidak mungkin dalam prosesnya terjadi tindak pidana korupsi, oleh karena itu kami kerjasama dengan Kepolisian. Tindak pidana umum kita serahkan ke Kepolisian, KPK akan backup," kata Abraham.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya