Sumber :
- theverge.com
VIVAnews
- Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang mengungkapkan kekesalan di situs jejaring Path akhirnya menemui menemui kepahitan.
Usai diperiksa di Reskrimsus Polda DIY, Sabtu 30 Agustus 2014, penyidik menaikkan status Flo, panggilan akrab dari perempuan 26 tahun tersebut, menjadi tersangka. Saat itu juga ditahan.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto mengatakan, penahanan terhadap tersangka Flo karena selama dalam pemeriksaan tersangka cenderung tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik. Bahkan tersangka tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak mau menandatangani BAP. Kami tahan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Any Pudjiastuti mengatakan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam. "Ketika penyidik sudah mempunyai alat bukti yang kuat maka penyidik bisa melakukan penahanan," katanya.
Terkait belum bersedianya terlapor menandatangi BAP, Wibowo mengatakan hal tersebut dikarenakan penahanan seharusnya dilengkapi dengan surat-surat penyidikan. Namun hal itu belum diberikan. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terkait belum bersedianya terlapor menandatangi BAP, Wibowo mengatakan hal tersebut dikarenakan penahanan seharusnya dilengkapi dengan surat-surat penyidikan. Namun hal itu belum diberikan. (ita)