Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara

Pledoi dan Air Mata Ratu Atut
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan terhadap Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah, Senin 1 September 2014.
Pengakuan Mengejutkan Ojol Pencuri Velg dan Ban Mobil di ITC Cempaka Mas

Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Kejagung Dinilai Serius Gali Kemungkinan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Timah

"Menyatakan terdakwa Hj Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji.
Menjelajahi Jejak Nabi: Rekomendasi Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah untuk Jamaah Haji

Majelis menilai bahwa Atut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim dalam mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan pidana terhadap Atut. Hal yang memberatkan adalah Atut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan bagi Atut adalah, berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan dia merupakan seorang ibu yang perlu menjadi teladan bagi anak-anaknya.

Pihak atut sendiri mengatakan masih akan pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.
Hotman Paris

Soal Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Mengumumkan DPO Harusnya Enggak Samar-samar

Menyusul dengan perilisan tiga orang yakni Dani, Andi dan Pegi alias Perong dalam DPO polisi kasus Vina Cirebon membuat Hotman Paris angkat bicara.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024