Sumber :
- VIVAnews/Fajar Sodiq (Solo)
VIVAnews -
Sidang kasus dugaan korupsi mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa 2 September 2014. Dalam putusan sela, Majelis Hakim berkeyakinan Rina diduga bersalah dalam kasus penyelewengan dana subsidi perumahan rakyat Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp11,8 miliar.
Dalam fakta persidangan, agenda sela menghadirkan barang bukti dakwaan Eks Bupati Karanganyar yang berjumlah 49 lembar. Namun, tim kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, memilih mengembalikan semua barang bukti yang dihadirkan oleh Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Baca Juga :
Kesaksian Warga, Gempa Garut Dirasakan Besar dan Terdengar Rumah Gemeretak dan Kaca Bergetar
Baca Juga :
Aksi Mulia Prajurit Wing Komando I Kopasgat Sentuh Warga Kampung Jatiwaringin Pondok Gede
"Karena seluruh dokumen barang bukti berjumlah 49 lembar itu hanya fotokopi," katanya sembari mengembalikan barang bukti kepada majelis hakim.
Tim kuasa hukum Rina Iriani, menilai dakwaan JPU prematur karena ceroboh menggunakan barang bukti yang telah difotokopi. Untuk itu, JPU harus memeriksa secara teliti barang bukti itu. Seharusnya, JPU harus menunggu barang bukti itu lengkap.
"Selain itu, barang buktinya tidak ada yang mencantumkan nama Rina Iriani. Tidak ada sama sekali. Jadi sidang ini sangat janggal," kata dia.
Meski demikian, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang tetap meneruskan jalannya persidangan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi pada pekan depan. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tim kuasa hukum Rina Iriani, menilai dakwaan JPU prematur karena ceroboh menggunakan barang bukti yang telah difotokopi. Untuk itu, JPU harus memeriksa secara teliti barang bukti itu. Seharusnya, JPU harus menunggu barang bukti itu lengkap.