Kasus Simulator SIM, KPK Periksa Irjen Djoko Susilo

Irjen Djoko Susilo
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 12 September 2014. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.


"Diperiksa sebagai saksi untuk DP (Didik Purnomo)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


Didik yang berpangkat brigadir jenderal, diketahui menjabat sebagai Wakil Kepala Korlantas ketika kasus ini terjadi. Dia merupakan wakil dari Djoko Susilo.


Djoko saat ini telah selesai menjalani proses persidangan. Dia divonis selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.


Sebelumnya KPK menetapkan Wakorlantas Mabes Polri Brigjen Polisi Didik Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011 pada 2 Agustus 2012. Namun Didik hingga kini masih belum dijebloskan ke tahanan.

Ada Kesempatan! Teuku Ryan Masih Bisa Ajukan Banding Jika Tak Setuju dengan Putusan Cerai

Dalam proyek senilai Rp198 miliar itu, Brigjen Didik Purnomo berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. "Sprindik pertama tanggal 27 Juli 2012. PPK-nya Brigjen Pol DP sebagai Wakil Kepala Korlantas," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Momen Hakim Konstitusi Saldi Isra Tegur Peserta Sidang yang Telat: Disetrap Pakai Push Up


Jalan Mulus Korea Selatan di Perempat Final Uber Cup 2024
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. (ita)
Lippo Cikarang.

Lippo Cikarang Bukukan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar di Q1-2024, 23 Persen dari Target

PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) mencatat nilai pra-penjualan sebesar Rp 325 miliar pada kuartal I-2024.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024