Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mempertanyakan dugaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut bahwa dia melakukan usaha melakukan menghalang-halangi proses peradilan atau obstruction of justice.
Anas mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya di persidangan adalah berusaha menggali fakta-fakta selengkap mungkin agar bisa dinilai dengan tepat, adil dan proporsional.
"Semestinya yang dinilai sebagai obstruction of justice adalah perencanaan dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh M Nazaruddin," kata Anas saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 September 2014.
Anas menilai bahwa Nazar dan para anak buahnya pantas untuk dikenakan obstruction of justice karena bertujuan mencelakakan terdakwa secara hukum. "Termasuk dengan memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar secara sistematis," katanya. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Semestinya yang dinilai sebagai obstruction of justice adalah perencanaan dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh M Nazaruddin," kata Anas saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 September 2014.