Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan, menangkap dua warga negara Tiongkok di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Pada Kamis malam, 18 September 2014. aparat menangkap mereka karena diduga menipu warga di Kota Palu, Sulawesi Tengah, senilai lebih setengah miliar.
Kedua tersangka yang diketahui adalah pasangan suami-istri itu bernama Zhong Jibi (48 tahun, nomor Paspor: G42176463) dan Xu Lianfeng (40 tahun, nomor Paspor: E02558366). Mereka dilaporkan akan kabur dari Kota Palu ke Jakarta namun terlebih dahulu transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Keduanya menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT855.
Polisi menyita uang tunai senilai Rp670 juta yang dibawa tersangka di dalam sebuah kantong plastik. Uang itu diduga adalah hasil penipuan mereka.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Maros, Iptu Jumahir, menjelaskan bahwa penangkapan dua warga negara asing itu bermula dari laporan aparat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang bertugas di Bandara Mutiara, Kota Palu.
Dari laporan tersebut, aparat Kepolisian Sektor Bandara Sultan Hasanuddin menuju terminal kedatangan dan menunggu tersangka. Lalu, Polisi meringkus kedua tersangka seusai mereka melapor ke bagian transit.
Baca Juga :
Raudhah di Masjid Nabawi: Taman Surga di Bumi
Baca Juga :
Ramalan Zodiak Karier Mingguan 20-26 Mei 2024, Scorpio: Kariermu Minggu Ini akan Meningkat
Sebelum Jatuh, Pesawat Tecnam P2006T Survei Lokasi Kegiatan di Tanjung Lesung
Sebelum terjatuh di Lapangan Sunburst, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pesawat jenis Tecnam P2006T tengah melakukan penerbangan untuk survei club pesawat.
VIVA.co.id
20 Mei 2024
Baca Juga :