Polisi Tahan 4 Warga Negara Turkistan di Mako Brimob

Teroris Turki
Sumber :
  • Capture Kabar Pagi - TvOne
VIVAnews - Penyidik Detasemen Khusus 88 telah menyimpulkan hasil pemeriksaan pada empat Warga Negara Asing (WNA) asal Turkistan yang terlibat dengan jaringan teroris Poso, Santoso. Empat orang itu, kini mendekam di balik jeruji di Markas Komando Brimob, Depok.
Rupiah Perkasa ke Rp 16.088 per Dolar AS Usai Rilis Data Inflasi RI

"Pada hari Sabtu dilakukan penahanan terkait Undang Undang (UU) Terorisme yang diatur dalam  UU No 15 Tahun 2013 dan UU keimigrasian. Sesuai hukum acara UU terorisme, penahanan selama 30 hari," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin 22 September 2014.
Praktik Jasa Pemalsuan Pelat Nomor Khusus 'ZZ' dan STNK Tarifnya Rp55-100 Juta

Boy menjelaskan, selama masa penahanan itu, penyidik akan terus berupaya mengumpulkan alat bukti lainnya. Hingga berkas empat WN Turkistan atau Xin Jiang, China itu layak diajukan ke sidang peradilan.
Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai

Para tersangka, yaitu A Bozoghlan, A Basyit, A Bayram, dan A Zubaidan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7x24 jam oleh penyidik Densus. Selama pemeriksaan diketahui pula, visa yang mereka gunakan palsu.

"Visa jelas palsu, karena informasinya visa tersebut dibuat di Malaysia atau Thailand. Oleh karena itu, Polri bekerja sama dengan kedua negara untuk mengetahui kebenarannya," kata Boy. (ita)

Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya