Sumber :
VIVAnews
- Seorang warga asing asal Hong Kong dicokok aparat gabungan di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur. Dia berupaya menyelundupkan sabu-sabu sebelum berhasil ditangkap .
Tersangka, yang berinisial WCL (laki-laki, 38 tahun), membawa narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 1,970 gram. Dia menumpang pesawat Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX781 rute Hongkong-Surabaya, lalu diringkus di Terminal 2 Kedatangan, Bandara Juanda.
Baca Juga :
Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai
Agus menceritakan kronologi penangkapan yang dimulai pada 17 Oktober 2014. Pukul 19.30 WIB pesawat Cathay Pasific dari Hong Kong mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda. Setelah diperiksa, WCL kedapatan menyembunyikan serbuk sabu-sabu di perut dan kedua kaki, yang telah dipasang korset.
Tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Ia juga dijerat Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun serta denda sedikitnya Rp50 juta. (ren)
Halaman Selanjutnya
Tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Ia juga dijerat Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun serta denda sedikitnya Rp50 juta. (ren)