Warga Hong Kong Penyelundup Sabu Ditangkap di Bandara Surabaya

Warga Hong Kong Penyelundup Sabu Ditangkap di Bandara Surabaya
Sumber :
VIVAnews
- Seorang warga asing asal Hong Kong dicokok aparat gabungan di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur. Dia berupaya menyelundupkan sabu-sabu sebelum berhasil ditangkap .


Tersangka, yang berinisial WCL (laki-laki, 38 tahun), membawa narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 1,970 gram. Dia menumpang pesawat Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX781 rute Hongkong-Surabaya, lalu diringkus di Terminal 2 Kedatangan, Bandara Juanda.


"Modusnya dengan cara ‎melekatkan serbuk sabu yang terbungkus sejumlah plastik di bagian perut dan kedua kakinya," kata Pelaksana Tugas Kepala Bea dan Cukai Jawa Timur I Juanda, Agus Yulianto, dalam paparan media, di Surabaya, Kamis, 30 Oktober 2014.
Rupiah Perkasa ke Rp 16.088 per Dolar AS Usai Rilis Data Inflasi RI


Praktik Jasa Pemalsuan Pelat Nomor Khusus 'ZZ' dan STNK Tarifnya Rp55-100 Juta
Dari hasil pengembangan kasus itu, petugas gabungan (Bea dan Cukai, Direktorat Narkoba Polda Jatim, BNN Provinsi Jatim, Petugas Bandara dan Angkasa Pura, POM AL dan Imigrasi) kemudian menangkap kurir dari pemesannya, yaitu ED (27 tahun), warga Cikini, Jakarta‎. ED mengaku akan menerima imbalan Rp5juta. Pemesannya masih diburu.

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai

Agus menceritakan kronologi penangkapan yang dimulai pada 17 Oktober 2014‎. Pukul 19.30 WIB pesawat Cathay Pasific dari Hong Kong mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda. Setelah diperiksa, WCL kedapatan menyembunyikan serbuk sabu-sabu di perut dan kedua kaki, yang telah dipasang korset.


Tersangka dijerat ‎Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Ia juga dijerat Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun serta denda sedikitnya Rp50 juta. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya