Selundupkan Sabu di Kemaluan, Gadis Thailand Dituntut 16 Tahun Bui
Kamis, 6 November 2014 - 20:56 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Satria Lubis
VIVAnews - Seorang gadis asal Thailand dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis, 6 November 2014. Terdakwa sebelumnya di tangkap karena menyeludupkan hampir satu kilogram sabu-sabu di kemaluannya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang di pimpin Hisar Sihombong meminta agar penterjemah memberitahukan tuntutan JPU kepada terdakwa. Hakim juga menunda sidang hingga pekan depan.
Terdakwa sendiri ditangkap petugas Bea dan Cukai sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Mei 2014 lalu.
Dari pemeriksaan petugas menemukan sabu yang disembuyikan terdakwa di sepatu dan kemaluannya.
Terdakwa sendiri disuruh temannya bernama Ploy untuk membawa barang haram itu ke seseorang di Medan dengan upah US$500.
Penampakan Jasa Logistik Kargo Indonesia saat Pameran Dagang Terkemuka di ASEAN
Salah satu perusahaan jasa logistik kargo asal Indonesia, J&T Cargo mengikuti pameran tahunan Transport & Logistic Indonesia 2024 yang diselenggarakan oleh PT Global Expo
VIVA.co.id
17 Mei 2024
Baca Juga :