Menteri Susi Protes Menteri Perdagangan soal Impor Garam

Pekerja memanen garam di pegaraman Desa Bunder
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VIVAnews - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastusi, memprotes Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel, soal impor garam. Sebab, kebijakan itu dinilai mematikan usaha petani garam di Tanah Air.

Menteri Susi menceritakan bahwa dia telah menyerahkan urusan kebijakan impor garam itu kepada Kementerian Perdagangan yang memiliki kewenangan bidang impor. "Saya bilang ke Pak (Rahmat) Gobel, 'Saya pindahkan portofolio petani garam ke Bapak'," katanya di Jakarta, kemarin.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, ujar dia, telah menggelontorkan banyak uang untuk membina petani garam. Tapi semua itu sia-sia ketika garam impor masuk ke Indonesia dan garam produksi petani dalam negeri tak laku.

Merayakan Hari Pendidikan Nasional, Peran Penting Pendidikan dalam Pembangunan Bangsa

“Matilah mereka (petani garam nasional," ucap dia.

Dia juga menyayangkan sikap egosektoral di instansi pemerintah. Akibatnya, kebijakan yang dikeluarkan tak seimbang.

"Saya mau kasih Bapak saya (Pak Gobel): mau kasih mati, mau kasih hidup, silakan. Masa departemen satu menghidupkan, tapi departemen lainnya mematikan? Kan, tidak benar," ujarnya.

Swasembada garam

Kementerian Perdagangan, pada Februari 2014, mengklaim bahwa Indonesia telah mencapai swasembada garam konsumsi pada 2013. Seluruh kebutuhan garam konsumsi dapat dipenuhi dari dalam negeri, sebagaimana data yang disampaikan kementerian teknis.

Produksi garam rakyat pada tahun 2013 adalah sebesar 1,3 juta ton. Jumlah itu mencukupi kebutuhan garam konsumsi nasional yang mencapai 1,2 juta ton.

Keputusan untuk tidak melakukan impor garam konsumsi adalah hasil rapat koordinasi pada 25 Januari 2013 mengenai neraca garam yang dihadiri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Izin impor garam di tahun 2013 hanya untuk garam industri yang memiliki spesifikasi tinggi (NaCl minimal 97 persen) yang diproses lebih lanjut sesuai spesifikasi industri yang diperlukan dan belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Maka, berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian, selaku pembina industri pengguna garam industri, Kementerian Perdagangan hanya menerbitkan izin impor garam industri pada tahun 2013 kepada Importir Produsen (IP).

Ketentuan mengenai impor garam yang berlaku adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menetapkan bahwa garam yang dapat diimpor adalah garam konsumsi dan garam industri. Dalam Permendag itu, alokasi impor garam konsumsi diputuskan melalui rapat koordinasi antar-Kementerian sehingga garam konsumsi hanya dapat diimpor apabila produksi di dalam negeri tidak dapat mencukupi kebutuhan nasional.

TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax
Pelantikan PPIH Embarkasi/Debarkasi Surabaya di Asrama Haji Sukolilo pada Jumat, 3 Mei 2024.

Kemenkumham Jatim Terapkan One Stop Service untuk Calon Jemaah Haji 2024, Apa Itu?

Saat ini Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji terbanyak sepanjang sejarah.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024