Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merevisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) yang digelar DPR tanpa melibatkan DPD dinilai cacat formil.
"Menurut saya, mekanismenya tidak berjalan dengan baik, sehingga berpotensi cacat formil," kata Ketua DPD RI, Irman Gusman, saat berkunjung ke Medan, Sabtu 6 Desember 2014.
Pasalnya, pembahasan revisi UU MD3 yang baru tersebut dihasilkan dengan menyalahi Undang Undang karena tidak melibatkan DPD-RI.
"Mereka tidak mengakomodasi putusan MK, sehingga mekanismenya tidak berjalan dengan baik," tegasnya.
Seperti diketahui, MK mengeluarkan putusan dalam uji materi UU tersebut pada 2012 lalu. Putusan nomor 92/PUU-X/2012 itu pada pokoknya mengembalikan kewenangan legislasi DPD, salah satunya melibatkan DPD dalam pembahasan UU yang berkaitan dengan tugas dan fungsi lemabaga tersebut.
Baca Juga :
Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran
Menurut Irman, kebiasaan DPR melanggar Undang Undang seperti ini membuat lembaga legislatif itu semakin tidak berwibawa. "Kita tidak ingin apa-apa hanya ingin menyelesaikan ini secara bersama-sama" kata Irman. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Irman, kebiasaan DPR melanggar Undang Undang seperti ini membuat lembaga legislatif itu semakin tidak berwibawa. "Kita tidak ingin apa-apa hanya ingin menyelesaikan ini secara bersama-sama" kata Irman. (one)