Pemerintah: Beli Aset Lapindo Perintah Putusan MK

Lumpur porong Sidoarjo
Sumber :
  • Satriyo Eko P | Surabaya Post
VIVAnews - Pemerintah berencana membeli aset PT Lapindo Brantas senilai Rp781 miliar. Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, rencana membeli aset Lapindo itu adalah perintah dari putusan Mahkamah Kostitusi.
Pemain Saksofon Legendaris David Sanborn Meninggal Dunia di Usia 78 Tahun

"Itu sudah berdasarkan keputusan MK dan kajian hukum bahwa negara tidak akan membiarkan rakyatnya," kata Basuki di JS Luwansa, Jakarta, Selasa 9 Desember 2014.
HUT Ke-44 Dekranas & HKG Ke-52 PKK di Solo Digelar Meriah dan Dihadiri Ibu Negara

Saat ini, kata Basuki, Sekretariat Kabinet tengah mengkaji putusan MK tersebut.
Penambahan Kementerian untuk Bagi-bagi Kekuasaan Lumrah dalam Politik, Menurut Pengamat

Ia melanjutkan, pemerintah akan membeli tanah yang terkena dampak semburan lumpur Sidoarjo. Uang dari hasil penjualan aset Lapindo itu kemudian akan diberikan kepada masyarakat.

Menurut Basuki, pemerintah tak akan rugi dengan membeli aset Lapindo itu. Apalagi jika sudah dibeli pemerintah pasti akan memanfaatkan tanah itu.

"Ya untuk rakyat masa kita rugi," kata dia.
Proses evakuasi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang

PKS Minta Kemenhub Gencarkan Ramp Check dan Sosialisasi Aplikasi 'MitraDarat' Cek Kelaikan Bus

Fraksi PKS DPR RI meminta Kementerian Perhubungan menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi untuk mengecek kelaikan angkutan bus, 'MitraDarat'.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024