Keppres Turun Bulan Ini, Terpinda Mati Narkoba Segera Dieksekusi

BNN Musnahkan 7.565,8 Gram Sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Kata Shin Tae-yong Usai Justin Hubner Tak Diizinkan Cerezo Osaka Gabung Timnas Indonesia U-23
- Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mengeksekusi lima terpidana kasus narkoba. Alasannya, mereka masih menunggu surat Keputusan Presiden dari Presiden Joko Widodo.

2 Pembunuh Sadis Kakek Renta di Garut Ditangkap, Apa Motifnya?

Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto, keppres itu tengah diproses. "Jadi segera turun bulan ini," kata Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 18 Desember 2014.
Profil Faisal Halim, Pemain Timnas Malaysia yang Disiram Air Keras oleh Oknum Tak Dikenal


Lima narapidana mati itu adalah bagian dari 64 narapidana yang juga divonis mati, namun mereka masih dalam proses
inkrach
atau belum berkekuatan hukum tetap.


64 narapidana itu, kata Andi, ada yang berasal dari Afrika dan Amerika Latin. Khusus untuk mereka, kata dia, pemerintah tentu telah berkomunikasi dengan pemerintah Amerika dan Afrika.


"Tentu akan komunikasi, Dubes sana dengan Menlu kita untuk dilakukan pertimbangan-pertimbangan," kata dia.


Namun, kata Andi, negara lain juga harus memahami bahwa Indonesia saat ini sudah dalam tahap darurat narkoba.


"Dampaknya sangat besar ke bangsa ini. Baik generasi muda, ekonomi, bahwa darurat ini harus dibarengi dengan tindakan tegas," lanjutnya. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya