Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews -
Keputusan pemberian eksekusi mati kepada bandar narkoba oleh Pemerintah, banyak mendapat tekanan sentimen negatif dari pihak asing. Mereka menilai langkah itu tidak tepat dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Indonesia, Said Aqil Siraj, saat menyampaikan hasil dialognya dengan Presiden Joko Widodo kepada peserta peringatan Haul Kelima KH ABdurrahman Wahid atau Gus Dur pada Kamis malam, 25 Desember 2014,
"Presiden mengaku mendapatkan tekanan dari dalam dan luar negeri tentang rencana eksekusi mati dan penolakannya tentang pemberian grasi kepada para terpidana narkoba," kata Said.
Dari dalam negeri, Jokowi menuai protes dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Sementara di luar negeri, lanjut Said, rencana eksekusi mati itupun mendapat kecaman keras dari lembaga Amnesti Internasional. Jokowi dianggap bertentangan dengan komitmennya untuk peningkatan perlindungan HAM.
"Jadi saya bilang, Pak (Jokowi), Dalam Alquran jelas mengatur tentang ini (eksekusi mati). Yaitu hukum bagi orang yang berbuat merusak kehidupan di atas bumi, salah satu contohnya narkoba. Adalah memang harus dibunuh atau dibuang ke pinggir laut ataupun dipotong tangannya. Jadi Bapak tidak perlu ragu tentang eksekusi ini," kata Said menirukan dialognya dengan Jokowi.
Bandar narkoba, kata Said, secara hukum Islam iktikad dan niatnya memang sudah tidak baik. Ia sudah berkeinginan untuk merusak generasi bangsa. Jadi tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan bahwa bandar narkoba layak diberi kesempatan hidup ataupun seperti grasi yang menjadi kewenangan presiden.
"Saya sampaikan saja ke Presiden, orang seperti ini (bandar) tidak boleh diberi kesempatan hidup. Mereka juga tak layak menerima grasi dari Presiden. Jadi saya usulkan eksekusi saja secepatnya.
Baca Juga :
Deretan Motor Listrik yang Curi Perhatian di PEVS 2024, Mirip Honda ADV hingga BMW CE 04
Ada Kesempatan! Teuku Ryan Masih Bisa Ajukan Banding Jika Tak Setuju dengan Putusan Cerai
Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Dengan begitu, pasangan tersebut resmi bercerai.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :