Ayah Perkosa Dua Anak Kandung yang Masih Pelajar

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAlife - Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Yustinus Agus Prasetyo (41 tahun). Ayah dari tiga anak ini, justru malah tega mencabuli kedua anak gadisnya yang kini masing-masing berusia 14 tahun dan 16 tahun.  

Yustinus yang tinggal di Ungaran, kabupaten Semarang, tega mencabuli kedua anak gadisnya yang masih pelajar. Ironisnya, kelakuan bejat pelaku dilakukan sejak 2008 lalu, yakni sejak kedua anaknya duduk di bangku sekolah dasar.

Karena ancaman dari sang ayah, kedua anaknya tak berani melaporkan kejadian ini kepada orang lain. Setelah menginjak remaja, mereka berani menceritakan kejadian ini kepada ibunya. 

Aksi tersebut dilakukan pelaku, saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Pelaku kemudian memaksa kedua anak gadisnya untuk diajak berhubungan suami istri.

Rilis Single Baru Episode Bahagia, GOVINDA Produksi di Abbey Road Studios
Bahkan, dari pemeriksaan polisi, pelaku juga tega mencekoki anaknya dengan film porno, agar mau melakukan seperti apa yang ada di dalam film tersebut. 

KTM Mahasiswa hingga KTA Alumni Universitas Udayana Bakal Bisa Buat Transaksi Keuangan
Usai mencabuli anaknya, pelaku selalu mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapa pun. Namun, setelah enam tahun berselang, kedua korban akhirnya menceritakan perbuatan bapak kandungnya tersebut kepada ibunya, karena tidak kuat dengan perilaku menyimpang sang ayah. 

Indonesia U-23 Vs Irak U-23 Saling Berbalas Gol di Babak I
Meski sudah dilaporkan kepada polisi, pelaku tetap saja tidak mengakui perbuatannya itu dan malah menuduh keluarganya memiliki dendam kepada dirinya karena pernah kedapatan selingkuh. 

Karena perbuatannya ini, pelaku akan diancam dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena perilakunya yang tidak kooperatif, hukuman yang diterima oleh pelaku akan lebih berat.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berkaitan dengan semua sanggahan yang ia ucapkan.

Laporan: Aditya Bayu dari Semarang, Jawa Tengah.


Baca juga:



(asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya