Sumber :
- Setkab.go.id
VIVAnews
- Suhartoyo dan I Gede Palguna resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta pada Rabu 7 Januari 2015.
Suhartoyo terpilih sebagai hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung. Sedangkan Gede Palguna dari unsur pemerintah menggantikan Hamdan zoelva, Ketua MK saat ini.
Pengangkatan Suhartoyo termuat dalam Keputusan Presiden No.141 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung.
Sementara pengangkatan Palguna Kepres No.1-P/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur Presiden.
Terlebih dahulu dibacakan pemberhentian dengan hormat terhadap Dr H.Ahmad Fadil SH MH.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
Baca Juga :
Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama
Baca Juga :
Ahok Ungkap Alasan Jokowi Sindir Keuangan Daerah
Setelah pembacaan Kepres keduanya, lalu dilakukan prosesi pengambiln sumpah. Palguna berdasarkan agama Hindu, sementara Suhartoyo dengan cara Islam.
Gede Palguna pernah menjadi hakim MK pada 2003-2008 lalu. Ketika itu, dia terpilih sebagai hakim MK dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat. (ren)
Halaman Selanjutnya
Setelah pembacaan Kepres keduanya, lalu dilakukan prosesi pengambiln sumpah. Palguna berdasarkan agama Hindu, sementara Suhartoyo dengan cara Islam.