Kapal Perang TNI AL Tangkap Nelayan Ilegal

VIVAnews - Kapal perang TNI AL dari Gugus Keamanan Laut Wilayah Timur Komando Armada RI Kawasan Timur (Guskamlatim) KRI Singa-651, menangkap dan memeriksa Kapal Motor (KM) J.Khan-I berbendera Indonesia.

Praktik Jasa Pemalsuan Pelat Nomor Khusus 'ZZ' dan STNK Tarifnya Rp55-100 Juta

Kapal yang diawaki diawaki sekitar 21 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu 5 orang ABK warga negara Indonesia dan 16 orang ABK warga negara Philipina, ditangkap Rabu 13 Mei 2009.
 
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul, mengatakan, KM. J.Khan-I yang ditangkap KRI Singa di laut Seram pada posisi 02 33 20S-126 31 50 T dengan nakhoda Alfred Kaehe.

"Mereka diketahui telah melakukan penangkapan sejumlah ikan tuna dan marlin," kata Iskandar Sitompul, melalui keterangan persnya dalam website tnial.mil.id, Kamis 14 Mei 2009.
 
Dari hasil pemeriksaan KM. J.Khan-I yang memiliki bobot 29 GT tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen antara lain, kapal tidak dilengkapi Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Berlayar (SIB), dan kapal tersebut juga telah melanggar daerah penangkapan (Fishing Ground).
 
KM. J. Khan-I yang ditangkap KRI Singa-651, kini sadang dalam pengawalan menuju Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX (Lantamal IX) Ambon.

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai
Pekerja menunjukkan uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta.

Rupiah Perkasa ke Rp 16.088 per Dolar AS Usai Rilis Data Inflasi RI

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot melemah pada perdagangan Jumat, 3 Mei 2024. Rupiah melemah sebesar 97 poin, atau 0,60 persen ke Rp 16.088 per dolar as.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024