Menteri Susi Janji Tak Berhenti Perangi Illegal Fishing

Susi Pudjiastuti adalah salah satu pengusaha yang berhasil.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menegaskan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) tak boleh berhenti dilakukan. Program ini harus dilakukan secara berkelanjutan.
Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

"Kalau menangkap illegal fishing tidak boleh berhenti terus-menerus, bukan temporary. Jadi, konsentrasi kami setiap saat. Asing mau tangkap ikan, kita mesti babat," kata Susi dalam konferensi pers rapat koordinator dan evaluasi penanganan illegal fishing di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat malam 9 Januari 2015.
Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari

Lalu, apakah nantinya kapal nelayan ikan ilegal akan ditenggelamkan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya? Susi mengatakan bahwa keputusan tersebut ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti

"Sita atau tenggelam? Itu tergantung perintah Presiden," kata dia.

Susi mengatakan, kalau bisa, jangan sampai ada pelelangan kapal. Dia mengatakan ada kapal yang disita yang "hilang" karena dilelang.

"Ada empat kapal di Meulaboh keluar tanggal 20 sudah pergi ke mana dengan harga lelang Rp400 juta," kata dia.

Susi mengungkapkan di akhir tahun 2014, kementerian ini telah menangkap satu kapal nelayan di Ambon ukuran 4 ribu GT dengan udang dan hiu sebesar 900 ton. Kalau putusannya sudah dihasilkan, kapal tersebut nantinya akan ditenggelamkan atau dialokasikan untuk kapal latih.

"Kalau lelang, pasti yang menang 'Alibaba' kapal asing," kata dia.

Sebab, lelang inilah yang membuat Susi meradang. "Kalau dilelang yang menang lelang itu tidak tahu. Tanggal 18 ada di Simeulue untuk PK atas kapal tersebut. Kemudian kapal sudah hilang. Masih ada di hari begini berani-beraninya," kata dia.
(one)

Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya