Sumber :
VIVAnews
- Mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Amir Fauzi, dicokok Kejaksaan Negeri Banyuasin di kediamannya di kawasan Plaju Palembang, Selasa 3 Januari 2014.
Amir Fauzi ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi lahan kuburan seluas 5 hektare di Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin 3, Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2013-2014.
Baca Juga :
Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan
Baca Juga :
Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi
"Semestinya dana yang dianggarkan tersangka itu telah cukup. Tapi pada 2014 kembali menganggarkan pengadaan hingga ada laporan adanya penyelewengan dana," kata Kejari Banyuasin, Asmadi.
Menurut Asmadi, dari kasus tersebut dua tersangka telah ditetapkan, yakni Syaiful Bahri sebagai pemilik lahan. "Dan Amir Fauzie selaku kepala DKPP Banyuasin, saat pengadaan tersebut," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, amir langsung dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang. Dari hasil Audit BPKP, negara dirugikan Rp1,89 miliar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Asmadi, dari kasus tersebut dua tersangka telah ditetapkan, yakni Syaiful Bahri sebagai pemilik lahan. "Dan Amir Fauzie selaku kepala DKPP Banyuasin, saat pengadaan tersebut," ujarnya.