Sumber :
VIVAnews
- Mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Amir Fauzi, dicokok Kejaksaan Negeri Banyuasin di kediamannya di kawasan Plaju Palembang, Selasa 3 Januari 2014.
Amir Fauzi ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi lahan kuburan seluas 5 hektare di Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin 3, Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2013-2014.
Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Banyuasin ini, pada 2013 menganggarkan sebesar Rp3,4 miliar untuk pengadaan lahan kuburan.
Namun, pada 2014 Amir kembali menganggarkan pengadaan lahan kuburan yang nilainya Rp1,4 Miliar, hingga Kejaksaan Banyuasin mencium adanya penyelewengan dana dalam pengadaan tersebut.
"Semestinya dana yang dianggarkan tersangka itu telah cukup. Tapi pada 2014 kembali menganggarkan pengadaan hingga ada laporan adanya penyelewengan dana," kata Kejari Banyuasin, Asmadi.
Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi
Diskusi Bersama KPK, Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto : Kami Siap Berantas Korupsi
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :