Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Hakim, terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu 14 Januari 2015.
Priharsa menuturkan, Nur Hakim diperiksa sebagai saksi dalam dugaan upaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.
Kwee Cahyadi Kumala diduga sengaja melakukan pengaburan hasil persidangan dengan terdakwa Fransiskus Xaverius Yohan Yap.
Yohan Yap merupakan anak buah Cahyadi Kumala, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Yap telah divonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Dalam perkara dugaan suap terkait rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang di antaranya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Halaman Selanjutnya
Dalam perkara dugaan suap terkait rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang di antaranya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung.