KPU Jatim: Kami Tunggu Peluit dari Pusat Gelar Pilkada

Simulasi Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyatakan siap menggelar pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan Desember 2015. "Kami siap melaksanakan Pilkada serentak," ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam, Kamis 15 Januari 2015.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Dia mengatakan, soal anggaran dan sumber daya manusia sudah diantisipasi dan tinggal menjalankan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


Sampai saat ini, KPU Jatim masih menunggu kepastian digelar atau tidaknya Pilkada serentak oleh DPR RI, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.


"Ibarat pertandingan sepak bola, kami siap bermain dan tinggal menunggu peluit dari pusat," kata dia.


Guna menyambutnya, KPU Jatim segera berkoordinasi dengan 16 KPU kabupaten/kota untuk persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2015-2020.


Sedangkan untuk kepala daerah di Jatim yang masa jabatannya telah habis sebelum penyelenggaraan pilkada serentak ada 16 kabupaten/kota, dan akan diberlakukan penunjukan pejabat sementara.


Ke-16 kepala daerah itu adalah yang sekarang memimpin Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Trenggalek.


Lalu Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kota Pasuruan, Kota Blitar serta Kota Surabaya. Dan, itu akan ditentukan oleh gubernur.


"Sekarang sedang digodok nama-nama siapa yang diperintahkan untuk menjabat sementara, karena harus sesuai aturan yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sukardi.


Kriteria umum yang berlaku, adalah pegawai negeri sipil eselon II, baik sebagai kepala biro, badan, dinas, maupun staf ahli dan badan koordinasi wilayah. Atau sekretaris daerah kabupaten/kota setempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya