Kepala Dinas dan Ketua Partai di Lombok Barat Diperiksa KPK

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lombok Barat
Sumber :
  • Kusnandar/Mataram
VIVA.co.id
PTPN Group Buka Suara soal Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi HGU
- Empat orang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dengan tersangka Bupati Lombok Barat, Zaini Arony. Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah NTB di Mataram, Jumat 16 Januari 2015.

5 Potret Nayunda Nabila, Biduan Cantik yang Terseret Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Empat orang itu, antara lain, Rusman Hadi (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Lombok Barat), Darmawan (Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem NTB), MS Udin (mantan Asisten 1 Bupati), dan Junaidi (staf Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lombok Barat).
Daftar yang Jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan


Mereka diperiksa sebagai saksi atas dugaan pemerasan uang pelicin untuk penerbitan izin kawasan wisata di Dusun Meang, Desa Buwunmas Sekotong, Lombok Barat, oleh Bupati Zaini Arony pada tahun 2010.


Rusman Hadi, MS Udin dan Junaidi mengaku diperiksa sebagai saksi. Tapi mereka menolak berkomentar banyak ketika dikonfirmasi wartawan. MS Udin hanya mengaku ditanya seputar hubungannya dengan Bupati.


"Ditanya seputar hubungan kerja saya dengan Bupati. Ditanya nama anak, nama istri, kerja di mana itu, saja, belum ditanya mengenai kasus itu. Kapasitas saya di sini hanya sebagai saksi,” katanya.


Saksi pelapor


Berbeda dengan ketiga orang itu, Darmawan justru membeberkan cara Bupati hingga dijerat dengan kasus pemerasan uang pelicin. Menurutnya, Bupati meminta uang dan delapan unit mobil serta tanah seluas 3 hektare 80 are kepada investor PT Buines Jaya Group. Bupati berdalih agar izin pembangunan pengelolaan lahan wisata dapat diterbitkan.


“Saya ditanya masalah pemberian uang dengan mobil sama tanah. Itu dia minta pada investor, pokoknya kalau tidak ada uang, tidak keluar izin, katanya," ujarnya.


Darmawan menegaskan, tidak ada kepentingan politis sehingga dia menjadi saksi pelapor dalam perkara itu. Bupati memintanya untuk mencarikan investor terhadap kawasan seluas 700 hektare di Dusun Meang. Ia pun membawa investor yang merencanakan pembangunan sebuah hotel berbintang, berupa resort terpadu berskala Internasional dan lapangan golf dengan prioritas membuka puluhan ribu lapangan pekerjaan baru.


“Saya juga mencarikan investor ternyata investor kita diperas. Izin seharusnya tiga tahun dibuat menjadi satu tahun. Permintaan itu sejak beliau (investor) mohon izin, baru izin mau keluar kita seperti diperas pernyataan dari investor," beber Darmawan.


PT Buines Jaya Group, kata Darmawan, baru bisa memenuhi permintaan itu dengan dua unit mobil dari delapan mobil yang diminta. Juga uang senilai Rp1 miliar dan tanah seluas 3 hektare 80 are. Termasuk sejumlah barang berharga lain berupa dua jam tangan Rolex dan cincin permata senilai Rp250 juta.


Pemerasan


Bupati Zaini Arony resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK pada Jumat, 12 Desember 2014. Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Surat perintah dimulainya proses penyidikan terhadap Zaini telah ditandatangani sejak 5 Desember 2014. KPK juga langsung mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zaini ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (ren)



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya