Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disambut tudingan dengan menyasar salah satu pimpinan. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi pun menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka adalah keputusan bersama.
Keputusan dibuat melalui sebuah gelar perkara, bukan merupakan persetujuan dari satu pimpinan saja. "Penanganan perkara di KPK harus ada keputusan bersama. Tidak hanya Abraham Samad atau Bambang Widjojanto," kata Johan, Kamis, 22 Januari 2015.
Baca juga:
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.
VIVA.co.id
4 Maret 2016
Baca Juga :