Pukat UGM: Penangkapan Bambang Upaya Pelemahan KPK

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, mengaku belum mengetahui pasti penyebab Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Wijojanto, ditangkap Polisi.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Namun Zainal mengaku sudah mengetahui rumor rencana penangkapan Bambang Wijojanto yang beredar di kalangan para aktivisi antikorupsi sejak beberapa hari lalu. Kasusnya yang dituduhkan tak jelas tetapi isu itu berembus kencang.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


“Hari ini itu terbukti (Bambang Wijojanto ditangkap Polisi) walau pun saya juga belum tahu atas kasus apa,” kata Zainal dalam dialog dengan
tvOne
pada Jumat, 23 Januari 2015.


Dia mengaku cukup mengenal Bambang Wijojanto, sebagaimana kebanyakan pegiat antikuropsi. Sejauh yang diketahui, Bambang tak punya rekam jejak pernah melakukan kejahatan luar biasa, umpamanya, melakukan tindak pidana korupsi atau terlibat penyalahgunaan narkotik. Dia pun mengaku tak punya analisis atau perkiraan Bambang ditangkap atas tuduhan kejahatan apa.


Kalau tak ada tuduhan yang signifikan kepada Bambang, Zainal menerka ada upaya melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. “Ini upaya ganggu penegakan hukum. Jangan sampai ada upaya menghalang-halangi pemberantasan korupsi.”


Zainal hanya memiliki satu dugaan, yakni kasus pemalsuan surat, yang dahulu pernah muncul ke permukaan meski tak pernah dibuktikan. Tapi, menurutnya, semua akan menjadi jelas kalau Polisi menerangkan alasan penangkapan itu.


Baca berita lain:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya