Mabes Polri Tetapkan Widjojanto Tersangka Kasus Pilkada

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVA.co.id - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie, membenarkan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat pagi, 23 Januari 2015.

Bambang, kata Ronny, ditangkap untuk melengkapi pemeriksaan atas penyidikan dugaan kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dalam kasus itu, Bambang dituduh memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Polisi juga sudah memeriksa saksi yang diperintahkan memberikan keterangan palsu itu. Selanjutnya, Bambang ditangkap untuk melengkapi penyidikan.

“Tersangka BW (Bambang Widjojanto) kini dalam proses bikin BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri),” kata Ronny dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015.

Ronny menambahkan, Polri telah memiliki alat bukti yang sah untuk menangkap dan memeriksa Bambang Widjojanto, di antaranya sejumlah dokumen, keterangan saksi, dan keterangan saksi ahli. Kasus itu memang disidik berdasarkan laporan dari masyarakat, namun ia tak menyebutkan identitas pelapor.

“Ada masyarakat yang melapor. Nanti, secara rinci akan kita sampaikan kalau sudah selesai pemeriksaan,” kata Ronny.

Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 KUHP, junto Pasal 55 tentang Menyuruh Melakukan, atau Memberikan Keterangan Palsu di persidangan dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Dalam hal ini, (menyuruh memberikan keterangan palsu) di persidangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ronny. (asp)


Baca berita lain:



KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024