- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie, membenarkan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat pagi, 23 Januari 2015.
Bambang, kata Ronny, ditangkap untuk melengkapi pemeriksaan atas penyidikan dugaan kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Dalam kasus itu, Bambang dituduh memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Polisi juga sudah memeriksa saksi yang diperintahkan memberikan keterangan palsu itu. Selanjutnya, Bambang ditangkap untuk melengkapi penyidikan.
“Tersangka BW (Bambang Widjojanto) kini dalam proses bikin BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri),” kata Ronny dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015.
Ronny menambahkan, Polri telah memiliki alat bukti yang sah untuk menangkap dan memeriksa Bambang Widjojanto, di antaranya sejumlah dokumen, keterangan saksi, dan keterangan saksi ahli. Kasus itu memang disidik berdasarkan laporan dari masyarakat, namun ia tak menyebutkan identitas pelapor.
“Ada masyarakat yang melapor. Nanti, secara rinci akan kita sampaikan kalau sudah selesai pemeriksaan,” kata Ronny.
Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 KUHP, junto Pasal 55 tentang Menyuruh Melakukan, atau Memberikan Keterangan Palsu di persidangan dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Dalam hal ini, (menyuruh memberikan keterangan palsu) di persidangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ronny. (asp)
Baca berita lain: