Status Tersangka Bambang Widjojanto Tak Pengaruhi Kerja KPK

Laporan Akhir Tahun KPK 2012
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Penetapan status tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pada Jumat, 23 Januari 2015, mengejutkan publik. Namun begitu, KPK menjamin hal ini tidak akan memengaruhi proses kerja di tubuh KPK.

"Secara prinsip, apapun yang terjadi terhadap KPK, tidak akan memengaruhi proses kerja di tubuh KPK. KPK tetap seperti biasa," ujar Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari 2015.

Adnan sendiri enggan berkomentar lebih jauh perihal status tersangka Bambang oleh Mabes Polri. Namun ia tidak menampik ada keprihatinan terhadap langkah yang dilakukan oleh Mabes Polri. Berangkat dari laporan masyarakat pada tanggal 15 Januari 2015, yang kemudian diproses selama 8 hari, akhirnya terbitlah status tersangka terhadap Bambang.

"Saya jelaskan mengenai keprihatinan kami terhadap peristiwa ini. Kami berharap antara polri dan KPK tidak terjadi friksi yang tidak perlu. Karena itu, kami meminta dalam rangka menjaga hubungan yang kondusif antara KPK dan Polri, kami mohon BW bisa segera kembali ke kantor KPK," kata Adnan.

Adnan mengaku telah mendatangi Bareskrim Polri selang beberapa jam setelah penangkapan Bambang. Selaku utusan KPK, ia mengaku telah melakukan dialog dengan petinggi Polri perihal peristiwa penangkapan tersebut. Kesepakatan pun didapat. Siang ini, sebelum pukul 14.00 WIB, Bambang akan dipulangkan ke KPK.

"Tadi saya sudah menemui Wakapolrri dan Kabareskrim. Saya sampaikan keprihatinan kami terhadap peristiwa ini. Saya berharap antara Polri dan KPK tidak terjadi friksi yang tidak perlu. Kami minta BW segera dikembalikan ke KPK, dan mereka menyetujui," ucap Adnan.

Baca juga:


KPK Periksa Keponakan Surya Paloh


KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024