Ini Sikap Resmi KPK Terkait Penangkapan Bambang Widjojanto

Mantan Wakil ketua KPK. Adnan Pandu Praja.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat 23 Januari 2015.


Pernyataan sikap resmi disampaikan Wakil Ketua Adnan Pandu, didampingi sejumlah mantan pimpinan KPK dan elemen masyarakat anti-korupsi.


Pertama, KPK memprotes keras penangkapan yang dilakukan terhadap salah seorang pimpinan KPK Bapak Bambang Widjojanto.


Kedua, jika penangkapan ini dikaitkan dengan penanganan perkara yang ditanagani KPK, sekali lagi KPK menegaskan bahwa penanganan kasus BG (Budi Gunawan) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur lain.


Ketiga, secara kelembagaan antara KPK dan Polri tidak ada masalah. Oleh karena itu, kami mengharapkan kepolisian sebagai institusi jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

Keempat, kami mengajak masyarakat bersatu padu melawan korupsi dan melawan  pihak-pihak yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto


Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Bambang Widjojanto ditangkap terkait kasus memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang yang tengah bertugas sebagai pengacara perkara sengketa Pilkada Kota Waringin Barat 2010, memobilisasi saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu.

Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.



Baca juga
:
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya