Sumber :
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat 23 Januari 2015.
Pernyataan sikap resmi disampaikan Wakil Ketua Adnan Pandu, didampingi sejumlah mantan pimpinan KPK dan elemen masyarakat anti-korupsi.
Pertama, KPK memprotes keras penangkapan yang dilakukan terhadap salah seorang pimpinan KPK Bapak Bambang Widjojanto.
Kedua, jika penangkapan ini dikaitkan dengan penanganan perkara yang ditanagani KPK, sekali lagi KPK menegaskan bahwa penanganan kasus BG (Budi Gunawan) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur lain.
Ketiga, secara kelembagaan antara KPK dan Polri tidak ada masalah. Oleh karena itu, kami mengharapkan kepolisian sebagai institusi jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca juga
:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.