"Kalau Jantan, Komjen Budi Gunawan Harus Mundur"

Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, berharap Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk mundur dari jabatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Kata Abdullah, sikap jantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sudah menyatakan mundur, harus dicontoh juga oleh Komjen Budi.


"Kalau memang Pak BG juga merasa punya jiwa besar sebagai perwira, seharusnya beliau juga nonaktif dan mengundurkan diri. Supaya jantan dan semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada," ujar Abdullah di Gedung KPK, Senin 26 Januari 2015.


Abdullah juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perihal status Bambang Widjojanto. Sebab, tanpa keputusan yang jelas terhadap Bambang akan dapat menghambat kinerja KPK.
KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'


Pimpinan KPK Kunjungi Mabes Polri, Mau Eratkan Kerjasama
"Kalau memang Pak BW tersangka, segera terbitkan Keppres penonaktifan. Tapi kalau merasa bahwa itu direkayasa, maka segera juga terbitkan SP3 (penghentian penyidikan)," kata Abdullah.

Ketua KPK Beberkan Jurus Baru Tangani Korupsi

Merujuk ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK, kata dia, yang dilakukan Bambang sudah tepat. Bila pimpinan KPK dinyatakan tersangka, memang seharusnya mengundurkan diri. "Dan Pak BW sudah menunjukkan itu," katanya.


Terkait dengan jumlah pimpinan KPK yang semakin sedikit, menurut Hehamahua, secara prinsip tidak menjadi masalah. Kata dia,
Standard Operating Procedure
(SOP) dalam KPK, minimal unsur pimpinan KPK adalah tiga orang.


"Ketentuan undang-undang minimal ada tiga pimpinan di KPK. Oleh karena itulah, maka Jokowi harus mengambil tindakan tegas," kata Abdullah. (ren)


Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya