Pertarungan Alot Polisi dan Pengedar Sabu-sabu

Penggerebekan sabu-sabu sebanyak 90kg
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Operasi Narkoba, Anggota Polisi Kedapatan Positif Narkoba
- Operasi penangkapan pengedar sabu-sabu oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Senin tengah malam, diwarnai kericuhan. Tersangka pengedar sabu-sabu yang menolak ditangkap, berusaha menyerang polisi menggunakan tombak serta badik.

Danjen Kopassus: Jika Anggota Terlibat Narkoba, Pecat!

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa itu dan sang pengedar pun berhasil diciduk bersama barang bukti sabu-sabu. Dia langsung digelandang ke kantor Polres setempat.
Lewat Tes Urine, Polisi Ini Ketahuan 'Nyambi' Bandar Sabu


Tersangka adalah Jasman, warga Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar. Rumah Jasman yang terletak di gang sempit itu telah dikepung puluhan polisi. Namun saat polisi hendak masuk dan meringkusnya, pengedar barang haram itu berusaha melawan dengan mengacungkan tombak serta senjata tajam jenis badik.

 

Jasman bahkan terus berteriak dan menantang polisi berduel. Proses penangkapan pelaku pun berlangsung alot meski telah diperingatkan untuk tidak melawan. Dia tetap melawan dan berusaha menyerang polisi. Drama penangkapan berakhir setelah sejumlah polisi berhasil masuk melalui jendela rumah dan melumpuhkan pelaku.


Kericuhan kembali terjadi saat polisi menggiring pelaku untuk menunjukkan lokasi tempat penyimpanan sabu-sabu miliknya. Jasman kembali mengamuk dan berusaha kabur dengan menjebol dinding rumahnya. Pergulatan antara polisi dengan Jasman pun kembali terjadi. Setelah hampir satu jam, Jasman akhirnya dilumpuhkan.


Dari dalam rumah pelaku, polisi berhasil menyita belasan paket sabu yang dikemas dalam kantor plastik kecil, senjata tajam yang digunakan melawan polisi, alat isap sabu-sabu serta uang hasil penjualan barang haram itu sebanyak Rp9 juta.


Menurut Polisi, Jasman dikenal lihai dan kerap lolos dari sergapan polisi. Dia dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Rasman Abdul Rahman/Polewali Mandar


Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya