Sumber :
- Antara/ Regina Safri
VIVA.co.id -
Tim independen yang dibutuhkan Presiden Joko Widodo untuk membantunya menyelesaikan konflik KPK-Polri segera diresmikan. Surat keputusan presiden tentang pembentukan tim independen sudah selesai dirumuskan hari ini oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Keppresnya tinggal diteken (oleh Jokowi)," kata Sekretaris Tim Independen, Jimly Ashiddiqqie di Kantor Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa 27 januari 2015.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Sementara, dipilihnya Syafii Maarif sebagai ketua ini karena dia dianggap paling senior di antara mereka.
Menurut dia, sembilan tim independen ini sengaja dimasukkan unsur dari mantan KPK dan Polri. Agar mereka bisa memberikan masukan dari sudut pandang yang pernah menjadi institusinya itu.
Menurut Jimly, dalam keppres yang belum ditandatangani itu tugas mereka adalah menyelesaikan dan mencari fakta apa yang sebenarnya terjadi di balik penetapan tersangka pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Komjen Pol Budi Santoso selama 30 hari.
"Mudah-mudahan dalam 30 hari kerja, sesuai kepres, keppresnya tiggal diteken. Mudah-mudahan sebelum 30 hari sudah selesai. tetapi bisa jadi diperpanjang 30 hari lagi," lanjutnya. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, sembilan tim independen ini sengaja dimasukkan unsur dari mantan KPK dan Polri. Agar mereka bisa memberikan masukan dari sudut pandang yang pernah menjadi institusinya itu.