Menteri PAN-RB: Semua PNS Wajib Lapor Kekayaan ke KPK

Yuddy Chrisnandi
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan harta kelayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai tindakan preventif terhadap penyalahgunaan wewenang," tutur Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN-RB dalam acara 100 Hari Penilain Kerja Kemen PAN-RB di kantornya, Jakarta, Selasa 27 januari 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Aturan itu menyusul, dikeluarkannya Surat Edaran dari Kemen PAN-RB tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai hari ini.

Soal mekanisme pelaporan, kata Yuddy, nantinya setiap PNS akan melaporkan harta kekayaannya kepada internal inspektorat masing-masing instansi. Laporan itu lalu dilanjutlan ke KPK.

Untuk memudahkan, Yuddy menambahkan, laporan dibuat dalam format sederhana. "Hanya dua halaman, biar tidak ribet," kata Yuddy.

Ketika disinggung soal kendala PNS daerah untuk melaporkan ke KPK, Yuddy mengatakan akan membuat mekanisme yang tepat. "Nanti ada format online-nya, folder-nya bisa per wilayah atau per instansi," ujarnya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Laporan, Ade Alfath (asp)

Baca juga:

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024