- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan harta kelayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagai tindakan preventif terhadap penyalahgunaan wewenang," tutur Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN-RB dalam acara 100 Hari Penilain Kerja Kemen PAN-RB di kantornya, Jakarta, Selasa 27 januari 2015.
Aturan itu menyusul, dikeluarkannya Surat Edaran dari Kemen PAN-RB tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai hari ini.
Soal mekanisme pelaporan, kata Yuddy, nantinya setiap PNS akan melaporkan harta kekayaannya kepada internal inspektorat masing-masing instansi. Laporan itu lalu dilanjutlan ke KPK.
Untuk memudahkan, Yuddy menambahkan, laporan dibuat dalam format sederhana. "Hanya dua halaman, biar tidak ribet," kata Yuddy.
Ketika disinggung soal kendala PNS daerah untuk melaporkan ke KPK, Yuddy mengatakan akan membuat mekanisme yang tepat. "Nanti ada format online-nya, folder-nya bisa per wilayah atau per instansi," ujarnya.
Laporan, Ade Alfath (asp)
Baca juga: