Polda Papua Barat Minta Oknum Anggotanya yang Buron Menyerah

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Operasi Narkoba, Anggota Polisi Kedapatan Positif Narkoba
- Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Brigadir Jenderal Polisi Paulus Waterpauw, meminta oknum anggotanya, Aiptu Labora Sitorus, yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung karena terlibat berbagai tindak pidana, segera menyerahkan diri.

Danjen Kopassus: Jika Anggota Terlibat Narkoba, Pecat!

"Sebaiknya LS (Labora Sitorus) menyerahkan diri untuk segera menjalani hukumannya, sebab polisi dan jaksa akan terus memburunya," ujar Paulus Waterpauw dihubungi pada Kamis, 29 Januari 2015.
Lewat Tes Urine, Polisi Ini Ketahuan 'Nyambi' Bandar Sabu


Menurut Paulus, Labora Sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. “Jadi akan dikejar terus sampai dapat," ujarnya.


Polisi bersama Kejaksaan juga sudah berkoordinasi dengan berbagai tokoh masyarakat dan keluarga, apabila mengetahui keberadaan Labora, untuk segera melaporkannya. “Bila ada yang tahu keberadaan LS segera melapor atau menyarankan yang bersangkutan menyerahkan diri.”


Labora hingga kini masih anggota aktif polisi. Sidang pelanggaran kode etik polisi mengenai kasusnya belum digelar karena yang bersangkutan belum ditangkap atau menyerahkan diri.


Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Lose Da Silva, mengatakan bahwa LS masih dicari. Menurutnya, Kejaksaan sudah mengetahui keberadaan Labora, yakni masih berada di sekitar Papua. “Mungkin dalam waktu dekat akan bisa ditangkap," katanya.


Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Labora dan menaikkan vonis dari 8 tahun menjadi 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar pada 17 September 2014. Labora didakwa terlibat tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan rekening gendut senilai Rp1,5 triliun. (one)



Baca berita lain:





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya