Sumber :
- VIVAnews/Tudji Martudji
VIVA.co.id
- Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap dua pria yang kedapatan menjual wanita pramuria alias perempuan seks komersial mantan penghuni lokalisasi Dolly di Surabaya. Kedua pria yang, menurut Polisi, menjadi germo itu juga kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Kedua pria itu adalah Makcus alias Gondrong (39 tahun), warga Surabaya, dan Anton (39 tahun), warga Malang. Mereka diketahui kerap berada di tempat parkir kendaraan bermotor di Gang Dolly. Mereka menjual eks pramuria Dolly ke sejumlah hotel di Surabaya.
Polisi menyita satu paket serbuk sabu-sabu, uang tunai Rp3,5 juta, sepuluh buah kondom, dan nota pembayaran hotel dari tangan Makcus. Dia memasang tarif para eks pramuria Dolly kepada lelaki hidung belang sebesar Rp300 ribu sampai Rp1,75 juta.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, penangkapan dua pria itu bermula dari laporan masyarakat. "Sejak 14 Januari 2015, petugas mendapatkan informasi itu, dan kemudian ditindaklanjuti," katany di Surabaya, kemarin.
Modus kedua pria itu, kata Awi, jika ada lelaki bertandang ke Dolly yang sudah ditutup oleh Pemerintah Kota Surabaya pada 18 Juni 2014, mereka berdua menyapa lalu meminta nomor kontak. Mereka kemudian mejanjikan mencarikan wanita yang bisa melayani aktivitas seksual.
Baca Juga :
Ini Tarif Prostitusi Gigolo di Pancoran
Baca Juga :
Berkedok Pijat, Prostitusi Gigolo Dibongkar
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Baca berita lain: