Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Institute Proklamasi (IP) meminta Presiden Joko Widodo membubarkan lembaga Staf Kepresidenan. Langkah itu demi terciptanya pemerintahan yang efektif dan efisien.
"Lembaga Staf Kepresidenan ini tidak hanya menambah bengkak anggaran negara, tapi juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebagai legitimasinya," ujar Direktur Eksekutif Institut Proklamasi, Arief Rachman dalam diskusi di Cleva Room, Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 2 Februari 2015.
Arief mengatakan, lembaga yang dikepalai oleh Luhut Binsar Panjaitan itu mendasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 190/2014 tentang Unit Staf Kepresidenan. Namun, kemunculannya justru menambah ruwet tata kelola pemerintahan.
"Karena akan tumpang-tindih antara tugas, pokok dan fungsi dengan Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Menko Polhukam," jelasnya.
Arief mengingatkan, pada pada masa pemilu, Jokowi berjanji mengefisensikan dan mengefektifkan setiap lembaga pemerintahan. Tapi begitu berkuasa, Jokowi justru membuat lembaga Staf Kepresidenan sebagai lembaga setingkat menteri yang nomenklaturnya tidak pernah ditemukan dalam UUD 1945 dan tidak diatur dalam UU.
Dalam diskusi itu, hadir sejumlah narasumber yaitu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Global Future Institute Hendrajit, dan Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis Uchok Sky Khadafi. (ase)
Bayu Januar/ Jakarta
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Dalam diskusi itu, hadir sejumlah narasumber yaitu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Global Future Institute Hendrajit, dan Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis Uchok Sky Khadafi. (ase)