Mengaku Sakit, Suryadharma Tak Penuhi Panggilan KPK

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Setelah sebelumnya, Suryadharma Ali tidak hadir lantaran terdapat kesalahan dalam surat panggilannya. Kali ini, Suryadharma Ali tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang dalam kondisi sakit.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga yang menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2015.

"Pak SDA tidak dapat memenuhi karena sedang dirawat di Rumah Sakit. Kami memohon kepada KPK supaya pelaksanaan pemeriksaannya dapat diagendakan di lain waktu," kata Andreas.

Dia mengungkapkan, Suryadharma Ali dirawat di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan, sejak Senin sore, 9 Februari 2015. Namun Anderas mengaku tidak mengetahui sakit yang tengah diderita oleh Suryadharma Ali. Bahkan Andreas tidak membawa surat keterangan sakit dari dokter.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

"Kami sudah berkoordinasi dengan dokter, dokter sudah menyampaikan bahwa nanti surat disampaikan tadi supaya pihak KPK bisa melakukan konfirmasi langsung bila diperlukan," ujar Andreas.

Andreas membantah bahwa ketidakhadiran kliennya terhadap panggilan penyidik merupakan upaya menghambat proses penyidikan. Dia menyebut bahwa kondisi sakit kliennya bukan merupakan sebuah pilihan.

Saat disinggung mengenai kesiapan Suryadharma Ali dalam menghadapi proses hukum, Andreas menyatakan tidak ada satu orang pun yang siap untuk ditahan.

"Intinya masalah siap atau tidak siap, saya rasa tidak ada orang yang siap untuk ditahan, boleh ditanya sama siapapun juga, tidak ada siap untuk ditahan. Tapi saya katakan kepada klien saya bahwa ini adalah suatu proses yang bukan pilihan kita. Semua itu pilihannya pada KPK, kita hanya menjalani sajan" kata Andreas.

Diketahui Suryadharma Ali, yang merupakan mantan Menteri Agama, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 sejak 22 Mei 2014.

Dia disangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara.

Suryadharma disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.

Baca juga:

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Katanya ini soal prinsip

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016