Majikan Dinyatakan Bersalah, Erwiana Menangis Bahagia

Erwiana saat didampingi kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta
Sumber :

VIVA.co.id - Buruh migran yang menjadi korban penyiksaan majikan di Hong Kong, Erwiana Sulistyaningsih,  langsung bersujud syukur setelah pengadilan memutuskan sang majikan, Law Wan -Tung bersalah dalam lanjutan sidang di Hongkong, Selasa 10 Februari 2014.

Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Erwiana ‎Sulistyaningsih dari LBH Yogyakarta, Sarli Zulhendra. Sujud syukur itu dilakukan Erwiana begitu ke luar dari ruang sidang. "Sujud syukur itu sebagai ucapan terima kasih atas hasil putusan pengadilan. Erwiana juga menangis bahagia mengetahui hasil putusan itu," kata dia dalam pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Selasa 10 Februari 2015.

Selanjutnya, berdasarkan hasil putusan pengadilan bahwa hakim Amanda Woodcock menyatakan majikan Erwiana bersalah atas 19 dakwaan dari 21 dakwaan yang diajukan. . Majikan tersebut juga harus masuk tahanan untuk menunggu vonis hukuman yang dijadwalkan akan diputuskan pada 27 Februari 2015.

"Hakim juga meminta pembela majikan untuk mengajukan pengampunan dan membawa Law Wan Tung ke psikiater. ‎Hakim juga memutuskan untuk mencabut tahanan luar dan meminta Law Wan Tung menunggu putusan vonis di penjara," jelas dia.

‎Lebih lanjut, kata dia, hakim meminta kepada majikan Erwiana untuk mengharuskan membayar hak gaji dan libur yang tidak diberikan sebesar HK$ 28.000. "Hak gaji dan libur itu harus dibayarkan dalam waktu 28 hari kepada Erwiana," sebutnya.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia
BBC Indonesia

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Koalisi organisasi pekerja migran di Hong Kong mengatakan para pekerja rumah tangga "ditelantarkan" di tengah pandemi gelombang kelima.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2022