Ini yang Harus Dipahami Polisi dalam Tangani Perkara

Gubernur Akademi Kepolisian, Irjend Puji Hartanto
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id - Seluruh anggota kepolisian diminta untuk memahami segala ketentuan yang berlaku, terutama dalam menangani suatu perkara.

Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Pudji Hartanto, mengatakan konsep restorative justice (keadilan restoratif) yang harus dipahami semua polisi.

"Konsep itu yang perlu dipahami karena bermanfaat dalam pelaksanaan tugas kepolisian," ujar Puji, pada acara seminar yang dihadiri 389 Taruna Tingkat IV Angkatan 46 Detasemen Anindya Yodha termasuk sejumlah mahasiswa di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 10 Februari 2015.

Guru besar Universitas Diponegoro, Suteki menambahkan, restorative justice merupakan langkah penyelesaian yang dapat dibawa ke ranah litigasi maupun non ligitasi.

"Hal itu menjadikan hukum tidak bersifat kaku keras dan dingin, namun perlu terobosan guna mewujudkan keadilan," ujar Suteki.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, menambahkan, restorative justice dapat terealisasikan dengan kesungguhan dari petugas. "Jadi, RJ (restorative justice) itu bukan mitos," kata Adrianus. (art)

Heboh Tukang Listrik Punya Senjata Api dan Ratusan Peluru

Baca juga:

Lima Kritikan Ini Sering Dilontarkan untuk Polisi

Kritikan ini sering muncul di akun media sosial milik polisi.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016