- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Langkah ini akan segera dilakukan setelah menemui pimpinan KPK," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Mulyana Girsang, setelah sidang putusan.
Menurut Chatarina, putusan hakim ini tentu akan memiliki dampak yang luas. Akan banyak tersangka korupsi akan mengajukan praperadilan.
"Yang jadi tersangka di Polri, Kejaksaan dan KPK akan mengajukan praperadilan," katanya.
Hakim sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan pemohon pihak Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak memenuhi kekuatan hukum.
Selain itu, proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terhadap diri Budi Gunawan sebagaimana disangkakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU KPK tidak sah.
Menurut majelis, pemohon saat masih menjadi Kabiro Binkar Polri tidak merupakan objek yang masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum yang bisa disidik KPK. (ren)
Baca juga:
1.
2.
3.