Sumber :
- Vivanews/MZ Abidin
VIVA.co.id -
Peredaran stiker anjuran salat tiga waktu kian meluas ke beberapa daerah di Jawa Timur. Stiker yang diterbitkan Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo (PPUW) itu tidak hanya beredar di Jombang, tapi juga ditemukan di Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang, akan memanggil pengasuh ponpes yang beralamat di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang tersebut.
Ketua MUI Jombang, KH Kholil Dahlan, menilai jika yang fatwakan PPUW itu tidak cocok diinformasikan bagi masyarakat awam. Hal itu bisa menimbulkan kesesatan bagi yang tidak paham mengenai syariat Islam dan kajian ilmu yang disepakati oleh sebagian besar ulama.
Dalam fiqih, kata Kholil, jamak salat atau meringkas waktu dua salat memang dibenarkan dalam syariat Islam, tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan salat jamak.
"Misalnya bepergian jauh dan sakit. Jadi, tidak untuk semua situasi," kata Kholil, Kamis 19 Februari 2015.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Baca juga: