Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Sabtu 21 Februari 2015, menyatakan bahwa surat panggilan sebagai tersangka terhadap Suryadharma Ali telah dilayangkan oleh penyidik.
Baca Juga :
SDA Bacakan Pembelaan di Pengadilan Tipikor
Namun, Priharsa menyebut bahwa pada panggilan sebelumnya itu, tidak ada keterangan yang diberikan Suryadharma Ali kepada penyidik. "Tidak ada (keterangan)," kata dia.
Diketahui Suryadharma Ali selaku Menteri Agama telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 sejak 22 Mei 2014.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Diketahui Suryadharma Ali selaku Menteri Agama telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 sejak 22 Mei 2014.