DPRD Sumenep Endus Penyimpangan Pengelolaan Migas

DPRD Sumenep Endus Penyimpangan Pengelolaan Migas
Sumber :
  • Veros Afif/Sumenep

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengendus indikasi penyimpangan dalam pengelolaan minyak dan gas di kabupaten itu.

PT Wira Usaha Sumekar (WUS), Badan Usaha Milik pemerintah Darah (BUMD) Kabupaten Sumenep, diduga menyelewengkan dana hasil participating interest (PI) atau hak kepesertaan dalam pengelolaan migas senilai Rp8,8 miliar.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sumenep, Nurrussalam, berdasarkan investigasi yang dilakukan Komisi B, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas, wajib menawarkan penyertaan modal sebesar 10 persen kepada BUMD setempat.

Namun berdasarkan investigasi forensik, untuk tahun 2013-2014, tidak ada penyetoran sama sekali kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus menjadi aset kas keuangan daerah.

"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT WUS dan melakukan investigasi terhadap dugaan penyelewengan dana PI, yang seharusnya BUMD tersebut menyumbangkan sebanyak Rp8,8 miliar untuk pemasukan kas keuangan daerah," katanya di Sumenep, Selasa, 24 Februari 2015.

Nurrussalam mengatakan DPRD sudah melaporkan persoalan itu kepada Pemerintah Kabupaten setempat. Sebab itu merupakan kerugian negara jika tidak ditindak tegas.

Dugaan penyimpangan dana PI itu telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh M. Ramzi, koordinator koalisi lembaga swadaya masyarakat Sumenep. Ramzi melaporkan Direktur PT WUS melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp8,8 miliar.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Uang itu, katanya, seharusnya disetorkan secara utuh kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep guna menambah PAD. Namun, menurut data yang dimiliki Ramzi, kenyataannya berbeda jauh. (ren)

Veros Afif/Sumenep


Baca berita lain:



Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024