KY Bentuk Tim Panel Kaji Putusan Hakim Sarpin

Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang pra pengadilan Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Komisi Yudisial (KY) menegaskan keseriusannya mengusut dugaan pelanggaran etik hakim Sarpin Rizaldi, yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, Selasa, 24 Februari 2015, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim panel untuk mengkaji apakah keputusan Hakim Sarpin itu merupakan terobosan hukum atau ada persinggungan dengan kode etik.

Dikawal Polisi, Hakim Sarpin Datangi Mabes Polri

"Karena bisa saja lompatan itu bersiasat, atau lompatan temuan hukum," ujar Taufiq, di gedung KY, Jakarta.

Menurut Taufiq, KY hanya melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran etik. Jika memang ada pelanggaran hukum acara maka diserahkan ke Mahkamah Agung.

"KY itu tidak ada kaitan dengan putusan. Tidak bisa merubah, itu urusan MA. Sebaiknya MA bertindak karena Sarpin efek ini, jangan berlarut-larut," kata dia.

Tim panel ini, langsung dipimpin Ketua KY Erman Suparman. Dengan anggota Taufiqurrahman dan Ibrahim.

Putusan Sarpin, dianggap tidak tepat sehingga KY mengambil sikap memeriksanya. Taufiq mengaku, sudah meminta amar putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kalau tidak, kata Taufiq, KY akan mempelajari transkrip rekaman putusan.

Baca juga:

Dewan Pers: Masalah Pimpinan KY Bisa Dimusyawarahkan
Hakim Sarpin Rizaldi.

Hakim Sarpin Bersikukuh Tak Cabut Somasi untuk Pimpinan KY

Pemeriksaan berlangsung tiga jam.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2015