Sumber :
- Dhoni Setiawan/ANTARA
VIVA.co.id
- Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, menyangkal ada polisi bukan penyidik yang menyusup dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto, Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 23 Januari 2015.
Badrodin mengklarifikasi itu menanggapi Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto yang mempertanyakan status Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjuntak dalam penangkapan kliennya. Menurut Tim Kuasa Hukum Bambang, sebagaimana rekomendasi Ombudsman, Viktor E. Simanjuntak adalah perwira menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian yang ikut melakukan penangkapan.
Badrodin memastikan bahwa Viktor adalah penyidik untuk menangani kasus Bambang Widjojanto. Dia mengaku telah menandatangani surat keputusan pengesahan atau penetapan Viktor sebagai penyidik.
"Surat keputusannya, kan, saya tandatangani. Penyidik itu diangkat dari surat keputusan itu," kata Wakapolri kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015.
Dia menjelaskan, Viktor kini sudah bertugas di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, bukan di Lembaga Pendidikan Kepolisian. "Sejak tim dibentuk, tim untuk tangani kasus BW (Bambang Widjojanto) ini," katanya.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :