Polisi Sebarkan Foto Tiga Buron Geng Hello Kitty

Polisi publikasikan foto tiga DPO geng Hello Kitty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id - Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempublikasikan foto tiga tersangka pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap LA (18) salah satu pelajar SMA di Kota Yogyakarta. Ketiganya antara lain, RTH (21), CD (20), PD (18).

Penyebaran foto tiga tersangka kelompok geng Hello Kitty itu dilakukan karena hingga saat ini tidak ada niat baik dari mereka untuk menyerahkan diri ke Mapolres Bantul.

"Jika masyarakat mengetahui foto tiga tersangka yang kini masih burun dan membantu penyidik dalam menangkap pelaku," kata Ajun Komisaris Kasim Akbar Bantilan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, DIY, Kamis 26 Februari 2015.

Selain menggunakan media cetak, elektronik dan online, penyebaran foto juga dengan cara menempelkan gambar wajah tiga tersangka ke fasilitas publik.

"Karena satu tersangka di bawah umur maka foto tidak bisa disebarluaskan," ujarnya.

Bantilan mengatakan, keluarga empat tersangka cukup
kooperatif. Namun demikian, orang tua mereka juga tidak mengetahui keberadaan anaknya.

"Orang tua mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya sehingga saling mencari," tuturnya.

Habis Bekal, Buron Geng Hello Kitty Serahkan Diri

Baca juga:

Ilustrasi pengadilan

Empat Anggota Geng Hello Kitty Divonis 3 Hingga 4,6 Tahun

Hakim menjatuhkan hukuman penjara bervariasi sesuai perbuatan

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2015