Sumber :
- VIVAnews/Aji YK Putra
VIVA.co.id -
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi Ronny F. Sompie, mengatakan bahwa alasan kepolisian membuka kembali kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, atas permintaan korban.
"Ya, naiknya kasus Novel ini karena adanya permintaan dari korban, bukan karena dari pihak kepolisian yang ingin menaikkannya," ujar Ronny, di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.
Baca Juga :
Korban Penembakan Novel Baswedan Mengadu ke DPR
"Tahun depan (kasus Novel) masuk dalam kedaluarsa. Jadi kalau dibiarkan tidak bisa di proses lagi," tuturnya.
Selanjutnya, Ronny menambahkan, tujuan proses penyidikan dan pemanggilan Novel itu untuk melengkapi proses penyelidikan serta pembuktian juga.
"Bukan untuk kepentingan Polri dan untuk penegakan hukum," paparnya
Novel terjerat hukum karena telah melakukan tindakan kekerasan kepada narapida pencuri sarang burung walet di Provinsi Bengkulu pada tahun 2004 silam.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, Ronny menambahkan, tujuan proses penyidikan dan pemanggilan Novel itu untuk melengkapi proses penyelidikan serta pembuktian juga.