Sumber :
- VIVAnews/Aji YK Putra
VIVA.co.id -
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi Ronny F. Sompie, mengatakan bahwa alasan kepolisian membuka kembali kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, atas permintaan korban.
"Ya, naiknya kasus Novel ini karena adanya permintaan dari korban, bukan karena dari pihak kepolisian yang ingin menaikkannya," ujar Ronny, di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.
Menurut dia, polisi hanya bisa memberikan pelayanan agar hak asasi korban yang diĀ Provinsi Bengkulu bisa dilayani dengan baik. "Ya itu kan hak asasinya dia, kami hanya bisa melayani," katanya.
Selain itu, kata Ronny, polisian juga akan menyelesaikan kasus kekerasan mantan Kasatreskrim Bengkulu itu.
"Tahun depan (kasus Novel) masuk dalam kedaluarsa. Jadi kalau dibiarkan tidak bisa di proses lagi," tuturnya.
Selanjutnya, Ronny menambahkan, tujuan proses penyidikan dan pemanggilan Novel itu untuk melengkapi proses penyelidikan serta pembuktian juga.
"Bukan untuk kepentingan Polri dan untuk penegakan hukum," paparnya
Baca Juga :
Korban Penembakan Novel Baswedan Mengadu ke DPR
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya