Sumber :
- VIVAnews/Aji YK Putra
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, melarang penyidiknya, Novel Baswedan, memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Novel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus penganiayaan saat dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004.
"Novel Baswedan kan anak buah saya di KPK. Masa saya enggak boleh melindungi anak buah saya, sih. Ya, saya dukung nantilah di depan pengadilan. Tapi saya kan berhak melindungi anak buah saya," kata Ruki di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2015.
Menurut Ruki, salah satu tugas pimpinan adalah melindungi anak buahnya. "Saya kan punya kewajiban. Kalau saya membiarkan anak buah saya begitu, apa gunanya jadi Plt (Pelaksana Tugas Ketua KPK). Saya sekarang mem-
protect
(melindungi) dia sebagai bawahan saya," kata mantan polisi itu. (ren)
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :