Sumber :
- Dhoni Setiawan/ANTARA
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jendral Polisi, Badrodin Haiti, mengaku penambahan pasal terhadap perkara yang dituduhkan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto, sangat mungkin dilakukan oleh penyidik.
Hal itu bergantung dengan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan serta bukti-bukti yang diambil oleh penyidik dari Bareskrim, ahli dan kejaksaan.
"Kalau yang dipersoalkan pasal, itu memang dimungkinkan karena satu perbuatan bisa saja di kenakan pada pasal lain," tuturnya di Mabes Polri Jakarta, Jumat 27 Februari 2015.
Badrodin bahkan memastikan jika penambahan pasal tersebut juga tak melanggar undang-undang. Tergantung dari pengembangan penyidikan yang sedang bergulir.
"Kan pemeriksaannya berkembang, ada kesaksian lain. Itu dinamika penyidik nggak dilarang undang-undang," paparnya.
Baca Juga :
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Baca juga: